BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Dalam
suatu negara harus memiliki hubungan antara lembaga negara yang satu dengan
lembaga negara yang lainnya agar negara yang dipimpin dapat berjalan dengan
baik. Dan untuk menjadi negara yang lebih baik maka petinggi negara harus
membuat struktur pemerintahan yang
didasarkan pada UUD 1945 dimana setiap pemerintah harus mengetahui posisinya
masing-masing serta hak dan kewajibannya.
A.RUMUSAN MASALAH
1. Hubungan
Antar Negara Menurut UUD 1945
2. Struktur
Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945
3. Hak
Asasi Manusia Menurut UUD 1945
4. Hukum
Dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis
B. TUJUAN PENULISAN
1. Mengerti
tentang hubungan antar negara menurut UUD 1945
2. Mengetahui
struktur pemerintahan berdasarkan UUD 1945
3. Memahami
hak asasi manusia menurut UUD 1945
4. Hukum
Dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
HUBUNGAN
ANTAR LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945
Dalam kehidupan kenegaraan kita dan
sesuai dengan ketentuan ketentun dalam UUD 1945, kita tidak menganut ajaran Trias
politica dengan adanya pemisahan kekuasaan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 dan penjelasannya, pemegang kekuasaan itu di Negara kita adalah sebagai berikut:
Kekuasaan eksekutif, dipegang oleh presiden Kekuasaan legislatif, dipegang oleh
Presiden dengan persetujuan DPR Kekuasaan yudikatif, dipegang oleh Mahkamah
agung danbadan-badanperadilanlainnya.
1. Hubungan Antara MPR dan Presiden
Majelis
Permusyawaratan Rakyat adalah majelis yang memegang kekuasaan Negara yang
tertinggidan pelaksana dari kedaulatan rakyat, sedangkan presiden sebagai
mandataris DPR yaitu penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis yang
harus menjalankan ghaluan Negara menurut garis-garis besar yang telah
ditetapkan oleh MPR. Sebagaimana diketahui MPR bertugas dan berwenang untuk
menetapkan garis-garis besar haluan negara dan memilih Presiden dan Wakil
Presidenuntuk lima tahun berikutnya.
2.Hubungan Antara MPR dan DPR
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan
Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dalam
ramgka pelaksanaan haluan negara, dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden
sungguh-sungguh melanggar haluan Negara yang telah ditetapkan oleh
Undang-Undang Dasar atau Majelis Permusyawaran Rakyat, maka Majelis itu dapat
diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab
kepada Presiden.
3.Hubungan Antara DPR dan Presiden
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (pasal 5 ayat 1,20 dan 21) dan
untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23 ayat 1).
Dalam hal ikhwal kegentingan
memaksa,Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti
Undan-undang(pasal 22 ayat 1)yang mempunyai kekuatan yang sama dengan
Undang-Undang walaupun tanpa mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebalumnya (Pasal 22 ayat
(2)).
Oleh karena itu, Presiden harus
bekerja bersama-sama dengan Dewan,berarti juga Presiden tidak tergantung kepada
dewan.
4. Hubungan Antara DPR dengan Menteri-Menteri
Menteri Negaratidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri-menteri tidak dapat dijatuhkan
dan atau diberhentikan oleh DPR, akan tetapi dikarenakan kedududkan Presiden
harus memperhatikan suara DPR,maka menteri-menteri pun tidak terlepas dari
keberatan-keberatan DPR, yang berakibat di berhentikannya menteri oleh
Presiden.
5. Hubungan Antara Presiden dengan Menteri-menteri
Menteri-menteri adalah pembantu Presiden.
Presiden mengangkat danmemberhentikan Menteri-menteri,kedudukannya tergantung
pada Presiden ( pasal 17 ayat 1 dan 2). Menteri-menteri sebagai pemimpin
Departemen (pasal 17 ayat 3). Para menteri mempunyai pengaruh besar terhadap
presiden dalam menuntun politik Negara yang menyangkut departemennya.
6. Hubungan Antara Mahkamah Agung dengan Lembaga Negara
Lainnya
Kekuasaan kehakiman yang merdeka
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan kehakiman menurut
susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan
antara Mahkamah Agung dengan Lembaga-lembaga lainnya (pasal 24 ayat 1 UUD
1945). Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan serta
kekuatan lainnya. Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam bidang
kehakiman dari tingkat yang lebih tinggi, berwenang menyatakan tidak sah
peraturan perundangan dari tingkat yang lebih tinggi.
7. Hubungan Antara BPK dengan DPR
Badan Pemeriksa Keungan (BPK)
bertugas memeriksa langsung tanggung jawab tentang keuangan Negara dan hasil
pemeriksaannya itu diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD (pasal 23E ayat 2)
untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan ekonomis finansial pemerintah yang
dijalankan oleh aparatur administrasi Negara yang dipimpin olehpemerintah.
Jadi, BPK bertugas memeriksa
pertanggungjawaban pemerintah tentang keuangan Negara atau pengawasan dan bahan pembahasan Rancangan Anggaran dan
Belanja Negara tahun Berikutnya.dan memeriksa semua pelaksanaan APBN yang hasil
pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR< Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD
2.2
STRUKTUR P/EMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945
A .
LEMBAGA
LESGILATIF
Lembaga
Legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun
undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada
oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum. Yang termasuk ke dalam lembaga legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD.
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelum Reformasi MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang terdiri dari
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan
Daerah, dan Utusan Golongan.
2.Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan
memegang kekuasaan
membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan
pengawasan.DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang
dipilih berdasarkan hasil
Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan
anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji.
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus1945 di Gedung
Kesenian, Pasar BaruJakarta yang kemudian dijadikan sebagai hari lahir DPR
RI.
3.Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan
Daerah
(disingkat DPD), sebelum 2004
disebut Utusan Daerah, adalah lembagatinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia
yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui
Pemilihan Umum. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan
demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa
jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota
DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun
tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak
berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati
dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman
rahasia negara.
B.LEMBAGA EKSEKUTIP
Lembaga
Eksekutif adalah lembaga negara yang diberi tugas/mandat untuk menjalankan
seluruh undang-undang yang telah di sahkan oleh lembaga Legislatif. Dalam
praktiknya, yang menjalankan fungsi lembaga eksekutif ini adalah presiden dan
wakilnya, beserta para menteri yang diangkat oleh presiden sebagai pembantunya
dalam melaksanakan UUD 1945.
1. Presiden Dan
Wakil Presiden
a. Presiden
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden
Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahanIndonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol
resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil
presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden
(dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
b.Wakil Presiden
Wakil Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Wakil
Presiden Republik Indonesia) adalah pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahanIndonesia yang bersifat luar seorang presiden sebagai
kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah
pembantu presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh Menteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang
didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan biasa dan
istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi
negara Indonesia di dunia yang kualitas
tindakannya sama dengan kualitas tindakan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
C.LEMBAGA
YUDIKATIP
Lembaga Yudikatif adalah lembaga
tinggi negara yang diberi mandat oleh UD 1945 untuk melakukan fungsi penegakan
hukum yaitu dengan menjatuhkan sanksi atas setiap pelanggaran Undang-undang.
Yang termasuk ke dalam lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
Agung, dan Komisi Yudisial.
1.Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalamsistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan
lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
2.Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembagatinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit
aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga
berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim
Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden. Hakim Konstitusi
diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh
Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
3. Komisi Yudisial
(KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku
hakim dan mengusulkan nama calon hakim
agung.
D. LEMBAGA
EKSAMINATIF
Lembaga
Eksaminatif adalah lembaga tinggi negara yang diberi tugas oleh UUD 1945 untuk
melakukan evaluasi atau pemeriksaan atas suatu pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh suatu instansi atau orang dalam penggunaan keuangan negara. UUD
1945 menunjuk BPK yang menjalankan tugas ini.
1.Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa
Keuangan (disingkat BPK)
adalah lembagatinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh
Presiden. Hasil pemeriksaan
keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang
dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang
pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini
dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama,
warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu
diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena,
karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada
3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam
kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan
sebagai berikut:
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi
yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama,
hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang
berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya : hak mengeluarkan
pendapat, ikut serta dalam pemilu,
berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang
berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contohnya : hak
memiliki barang, menjual barang,
mendirikan perusahaan/berdagang, dan
lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang
berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat
pendidikan, hak mendapat
pekerjaan, hak mengembangkan seni
budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum
dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama,
hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan
lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam
tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam
penyitaan, dan lain-lain.
1. Berbagai Instrumen
HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia
antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1)
Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2)
Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam
pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal
27 (1) dan 28),b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum
dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini
:
Pasal
28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidupdan kehidupannya.
Pasal
28 B
1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28 C
1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
Pasal
28 D
1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3)
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang samadalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal
28 E
1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran.
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
1)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal
28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhakuntuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
Pasal
28 G
1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang
rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari
negara lain.
Pasal
28 H
1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan.
2)
Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermanfaat.
4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh Siapapun.
Pasal
28 I
1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang undangan.
Pasal
28 J
1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
b.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada
tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga
tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk
menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai
hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2. Menugaskan kepada Presiden dan DPR
untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia
internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3. Membina kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia
melalui gerakankemasyarakatan.
4. Melaksanakan penyuluhan, pengkajian,
pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia
yang ditetapkan dengan undang-undang
5.
Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan
susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia
b.
Piagam hak asasi manusia
6. Isi beserta uraian naskah hak asasi
manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7. Ketetapan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
a.
Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998
1)
Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang
berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam
ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab
serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga
keharmonisan dalam kehidupan. Bahwa hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan
abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak
berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh
diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak
dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam
masyarakat. Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan
Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan
kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu, bangsa
Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut. Bahwa perumusan hak asasi manusia
pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan
martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya,
sesama manusia dan lingkungannya. Bahwa bangsa Indonesia pada
hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia
orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan
kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi,
anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara,
serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
2. Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam
rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu
komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan
Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain
disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM), yaitu :
a.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
b.Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang
kehidupan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan
fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan
berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan
keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Komnas HAM berasaskan Pancasila.
Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di
daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga negara Indonesia yang dapat
diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a.
Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok
yang dilanggar.
b.
Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c.
Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d.
Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan
perguruan tinggi. Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR
RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara. Masyarakat dapat mengajukan laporan
pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan
pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau
kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar
dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.” Semua pengaduan hanya akan
mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dari
keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang
diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak
dilakukan atau dihentikan apabila :
1. tidak memiliki bukti awal yang
memadi,
2. materi pengaduan bukan masalah
pelanggaran hak asasi manusia,
3. pengaduan diajukan dengan itikad
buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
4. terdapat upaya hukum yang lebih
efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
5. sedang berlangsung penyelesaian melalui
upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara
tertutup, keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban,
saksi. dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas
HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak
memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan
untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan
tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi
manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan
tembusan kepada Mahkamah Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2
Tahun 2002 tentang
Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan
“Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan
pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat
dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara
RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
1.
memelihara kesamaa dan ketertiban masyarakat.
2.
menegakkan hukum,
3.
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari
hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak.
Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan
tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang
sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam rangka
meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan
Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2.4 HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
1.
Hukum Dasar Tertulis
Hukum dasar tertulis (UUD)
merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu
negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif,
yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar
yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat
bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara Indonesia
sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat norma-norma atau aturan-aturan yang
harus diataati dan dilaksanakan. Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas
hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan.
2.
Hukum Dasar Tidak Tertulis
adalah hukum yang tidak dituliskan
atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak
dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh
daerah tertentu.
1.
Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan
bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri.
2.
Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan
apapun memiliki paksaan yang tegas.
BAB III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
dijelaskan, bahwa struktur pemerintahan
Indonesia, melalui UUD 1945 terlihat bahwa semua lembaga tinggi negara memiliki
hubungan yang jelas antara satu
dengan yang lainnya. Setiap lembaga
memiliki tugas masing-masing. Tujuan hubungan antar lembaga adalah untuk
menperikat kerjasama yang lebih baik untuk menciptakan Indonesia yang lebih
baik dalam hal kesejahteraan,keadilan,
dan kemajuan Indonesian untuk menjadi
Negara yang terbaik di asia maupun internasional dalam hal apapun dll.
3.2. SARAN
1) Setiap lembaga dan seluruh lembaga tinggi lainya agar selalu bekerja sama untuk kesejahteraan
dan kemajuan Indonesia.
2) Agar lembaga tinggi Negara tidak hanya fokus diatas
tapi lihat juga dibawah
3) Agar pemerintahan Indonesia lebih baik dan impian
masyarakat terwujud yaitu kesejahteraan, keadilan, dll.
DAFTAR ISI
1. PUSTAKA
Elly M, Setiadi. 2005. Pendidikan pancasila. PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
2. Majda
El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta; Kencana,
2007), hal. 96
3.
. Yusril Ihza Mahendra,
Dinamika Tata Negara Indonesia, (Jakarta; Gema Insani Press, 1996), hal. 96
EmoticonEmoticon