HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Dalam suatu negara harus memiliki hubungan antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lainnya agar negara yang dipimpin dapat berjalan dengan baik. Dan untuk menjadi negara yang lebih baik maka petinggi negara harus membuat struktur  pemerintahan yang didasarkan pada UUD 1945 dimana setiap pemerintah harus mengetahui posisinya masing-masing serta hak dan kewajibannya.
A.RUMUSAN MASALAH
1.   Hubungan Antar Negara Menurut UUD 1945
2.   Struktur Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945
3.   Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
4.   Hukum Dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis
B. TUJUAN PENULISAN
1.      Mengerti tentang hubungan antar negara menurut UUD 1945
2.      Mengetahui struktur pemerintahan berdasarkan UUD 1945
3.      Memahami hak asasi manusia menurut UUD 1945
4.      Hukum Dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945
Dalam kehidupan kenegaraan kita dan sesuai dengan ketentuan ketentun dalam UUD 1945, kita tidak menganut ajaran Trias politica dengan adanya pemisahan kekuasaan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan penjelasannya, pemegang kekuasaan itu di Negara kita adalah sebagai berikut: Kekuasaan eksekutif, dipegang oleh presiden Kekuasaan legislatif, dipegang oleh Presiden dengan persetujuan DPR Kekuasaan yudikatif, dipegang oleh Mahkamah agung danbadan-badanperadilanlainnya.
1. Hubungan Antara MPR dan Presiden
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah majelis yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggidan pelaksana dari kedaulatan rakyat, sedangkan presiden sebagai mandataris DPR yaitu penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis yang harus menjalankan ghaluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR. Sebagaimana diketahui MPR bertugas dan berwenang untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara dan memilih Presiden dan Wakil Presidenuntuk lima tahun berikutnya. 
2.Hubungan Antara MPR dan DPR
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dalam ramgka pelaksanaan haluan negara, dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh-sungguh melanggar haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau Majelis Permusyawaran Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.
3.Hubungan Antara DPR dan Presiden
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (pasal 5 ayat 1,20 dan 21) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23 ayat 1).
Dalam hal ikhwal kegentingan memaksa,Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undan-undang(pasal 22 ayat 1)yang mempunyai kekuatan yang sama dengan Undang-Undang walaupun tanpa mendapat persetujuan  Dewan Perwakilan Rakyat sebalumnya (Pasal 22 ayat (2)).
Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan,berarti juga Presiden tidak tergantung kepada dewan.
4. Hubungan Antara DPR dengan Menteri-Menteri
Menteri Negaratidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri-menteri tidak dapat dijatuhkan dan atau diberhentikan oleh DPR, akan tetapi dikarenakan kedududkan Presiden harus memperhatikan suara DPR,maka menteri-menteri pun tidak terlepas dari keberatan-keberatan DPR, yang berakibat di berhentikannya menteri oleh Presiden.
5. Hubungan Antara Presiden dengan Menteri-menteri
Menteri-menteri adalah pembantu Presiden. Presiden mengangkat danmemberhentikan Menteri-menteri,kedudukannya tergantung pada Presiden ( pasal 17 ayat 1 dan 2). Menteri-menteri sebagai pemimpin Departemen (pasal 17 ayat 3). Para menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menuntun politik Negara yang menyangkut departemennya.
6. Hubungan Antara Mahkamah Agung dengan Lembaga Negara Lainnya
Kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan kehakiman menurut susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan antara Mahkamah Agung dengan Lembaga-lembaga lainnya (pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan serta kekuatan lainnya. Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam bidang kehakiman dari tingkat yang lebih tinggi, berwenang menyatakan tidak sah peraturan perundangan dari tingkat yang lebih tinggi.
7. Hubungan Antara BPK dengan DPR
Badan Pemeriksa Keungan (BPK) bertugas memeriksa langsung tanggung jawab tentang keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya itu diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD (pasal 23E ayat 2) untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan ekonomis finansial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur administrasi Negara yang dipimpin olehpemerintah.
Jadi, BPK bertugas memeriksa pertanggungjawaban pemerintah tentang keuangan Negara atau pengawasan  dan bahan pembahasan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara tahun Berikutnya.dan memeriksa semua pelaksanaan APBN yang hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR< Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD


2.2  STRUKTUR P/EMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945

 A            . LEMBAGA LESGILATIF
Lembaga Legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Yang termasuk ke dalam lembaga legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD.


1.Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelum Reformasi MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
2.Dewan  Perwakilan  Rakyat  (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan.DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang di­­­­­­pilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus1945 di Gedung Kesenian, Pasar BaruJakarta yang kemudian dijadikan sebagai hari lahir DPR RI.
3.Dewan  Perwakilan  Daerah  (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembagatinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan
demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
B.LEMBAGA EKSEKUTIP
Lembaga Eksekutif adalah lembaga negara yang diberi tugas/mandat untuk menjalankan seluruh undang-undang yang telah di sahkan oleh lembaga Legislatif. Dalam praktiknya, yang menjalankan fungsi lembaga eksekutif ini adalah presiden dan wakilnya, beserta para menteri yang diangkat oleh presiden sebagai pembantunya dalam melaksanakan UUD 1945.
1Presiden  Dan  Wakil  Presiden
     a. Presiden
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahanIndonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. 
   b.Wakil Presiden
Wakil Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Wakil Presiden Republik Indonesia) adalah pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahanIndonesia yang bersifat luar seorang presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh Menteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
C.LEMBAGA YUDIKATIP
            Lembaga Yudikatif adalah lembaga tinggi negara yang diberi mandat oleh UD 1945 untuk melakukan fungsi penegakan hukum yaitu dengan menjatuhkan sanksi atas setiap pelanggaran Undang-undang. Yang termasuk ke dalam lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

1.Mahkamah  Agung  (MA)
            Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalamsistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

2.Mahkamah  Konstitusi  (MK)
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembagatinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
3. Komisi  Yudisial  (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
D. LEMBAGA EKSAMINATIF
Lembaga Eksaminatif adalah lembaga tinggi negara yang diberi tugas oleh UUD 1945 untuk melakukan evaluasi atau pemeriksaan atas suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh suatu instansi atau orang dalam penggunaan keuangan negara. UUD 1945 menunjuk BPK yang menjalankan tugas ini.


1.Badan  Pemeriksa  Keuangan  (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembagatinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut:
a.       Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b.      Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu,
berorganisasi.
c.       Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang,
mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d.      Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat
pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e.       Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f.       Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
1.  Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a.        Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1)      Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2)      Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidupdan kehidupannya.
Pasal 28 B
1)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2)      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3)       Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang samadalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
1)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
2)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhakuntuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang  tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan.
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus   untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh  Siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1.      Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2.      Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3.      Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakankemasyarakatan.
4.      Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5.      Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
  a.    Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia
b.      Piagam hak asasi manusia
6.      Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7.      Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
a.       Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
1) Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan. Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat. Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut. Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya. Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
2. Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b.Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang kehidupan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar.
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi. Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara. Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.” Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
1.      tidak memiliki bukti awal yang memadi,
2.      materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
3.      pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada   kesungguhan dari pengadu,
4.      terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
5.      sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik  Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
1.      memelihara kesamaa dan ketertiban  masyarakat.
2.      menegakkan hukum,
3.      memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2.4  HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
1.      Hukum Dasar Tertulis
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.  Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan.
2.      Hukum Dasar Tidak Tertulis
adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
1.      Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang  bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2.       Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.









BAB III
PENUTUP

3.1.KESIMPULAN
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan, bahwa struktur pemerintahan Indonesia, melalui UUD 1945 terlihat bahwa semua lembaga tinggi negara memiliki hubungan yang jelas antara satu dengan yang lainnya. Setiap lembaga memiliki tugas masing-masing. Tujuan hubungan antar lembaga adalah untuk menperikat kerjasama yang lebih baik untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik dalam hal  kesejahteraan,keadilan, dan kemajuan Indonesian  untuk menjadi Negara yang terbaik di asia maupun internasional dalam hal apapun dll.
3.2. SARAN
1)      Setiap lembaga dan seluruh lembaga tinggi lainya  agar selalu bekerja sama untuk kesejahteraan dan kemajuan Indonesia.
2)      Agar lembaga tinggi Negara tidak hanya fokus diatas tapi lihat juga dibawah
3)      Agar pemerintahan Indonesia lebih baik dan impian masyarakat terwujud yaitu kesejahteraan, keadilan, dll.







DAFTAR ISI
1.      PUSTAKA Elly M, Setiadi. 2005. Pendidikan pancasila. PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
2.      Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta; Kencana, 2007), hal. 96
3.       . Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, (Jakarta; Gema Insani Press, 1996), hal. 96




EmoticonEmoticon